Kiat Menghilangkan Kebiasaan Plagiasi Dalam Pembuatan Karya Ilmiah
Kiat Menghilangkan Kebiasaan Plagiasi
Dalam Pembuatan Karya Ilmiah
Rizkiyatul
Hadiyah
S.Tr
Keperawatan Lawang
Rizkiyatul24@gmail.com
Penulisan
karya ilmiah harus didasari dengan tidak adanya kegiatan plagiasi. Plagiasi
merupakan pelanggaran hak cipta yakni dengan menggunakan ide-ide orang lain
tanpa menyebutkan sumber yang sudah digunakan. “Ada sejumlah pola umum atau
modus operandi yang biasanya dilakukan seorang penulis dalam melakukan plagiasi
terhadap karya orang lain maupun karyanya sendiri” (Lako, 2012).
Pada
karya ilmiah siswa mengolah informasi dapa doilakukan dengan cara menjiplak
untuk melihat implementasi penulisan (widyartono,2012). Menurut Reitz dalam Online Dictionary for
Library and Information Science (http://www.abc-clio.com/ODLIS/odlis_p.aspx) plagiarisme adalah : “Copying or
closely imitating take work of another writer, composer etc”.
Tugas
membuat artikel sering dilakukan oleh seluruh mahasiswa. Menurut Widyartono
(2012) pendidikan karakter pada pengimplemetasian mata kuliah bahasa indonesia
dapat diintegrasi dengan nilai budaya.
“Masalah
yang pertama muncul biasanya berkaitan dengan topik tulisan. Banyak penulis
yang kebingungan untuk menemukan topik tulisan yang menarik dan terbarukan.
Untuk mengatasi masalah ini, kunci utama pemecahannya adalah dengan membaca.
Melalui banyak membaca, seseorang akan mendapatkan banyak informasi baru
mengenai sesuatu hal sehingga harapannya dengan banyak membaca bahan bacaan
apapun akan memperkaya dan menimbulkan ide-ide baru untuk ditulis atau diteliti”
diungkap oleh Utami Dewi (2012).
Ada
beberapa cara agar terhindar dari kegiatan plagiasi. Saat kita mengutip dari
orang lain kita wajib mencantumkan nama dari sumber yang diambil. Dengan adanya
nama sumber hal itu tidak termasuk plagiasi. Kutipan ada 2 yaitu kutipan
langsung dan tidak langsung, Kutipan langsung merupakan kutipan yang ringkas
dan kurang dari 40 kata tetapi kita harus mencantumkan sumber rujukan agar kita
dapat memberi penghargaan kepada penulis aslinya sedangkan kutipan tidak
langsung merupakan kutipan yang lebih dari 40 kata dan kutipan ini penulis
dapat merangkai kalimat yang berbeda yang ditulis penulis aslinya.
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010
telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat.sanksi
dapat dilakukan dengan cara: Teguran,Peringatan tertulis, Penundaan pemberian
sebagian hak mahasiswa, Pembatalan nilai, Pemberhentian dengan hormat dari
status sebagai mahasiswa, Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai mahasiswa,
Pembatalan ijazah pendidikan (Admin, 2014).
Daftar
Rujukan
admin. (2014, januari 27). panduan
anti plagiasi. Retrieved from http://lib.ugm.ac.id/ind/?page_id=327.
dewi,
u. (2012). jurnal-ilmiah-hima-ian. http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pengabdian/utami-dewi-mpp/jurnal-ilmiah-hima-ian.pdf,
2.
Joan
M, R. (n.d.). Online Dictionary for Library and Information Science.
Retrieved from http://www.abc-clio.com/ODLIS/odlis p.aspx.
lako,
a. (2012, juni). plagiarisme akademik. Retrieved oktober 08, 2018,
from
https://storage.kopertis6.or.id/kelembagaan/ARTIKEL%20PLAGIARISME%20AKADEMIK1.pdf.
widyartono,
d. (2012). IMPLEMENTASI PINDAI PLAGIASI SECARA SAMBUNG JARING PADA KARYA
TULIS ILMIAH SISWA SMA. Retrieved Oktober 28, 2017, from
https://www.researchgate.net/publication/320554874_IMPELEMENTASI_PINDAI_PLAGIASI_SECARA_SAMBUNG_JARING_PADA_KARYA_TULIS_ILMIAH_SISWA_SMA.
Komentar
Posting Komentar