Kiat Menghilangkan Kebiasaan Plagiasi Dalam Pembuatan Karya Ilmiah

Kiat Menghilangkan Kebiasaan Plagiasi
 Dalam Pembuatan Karya Ilmiah

Rizkiyatul Hadiyah
S.Tr Keperawatan Lawang
Rizkiyatul24@gmail.com


Penulisan karya ilmiah harus didasari dengan tidak adanya kegiatan plagiasi. Plagiasi merupakan pelanggaran hak cipta yakni dengan menggunakan ide-ide orang lain tanpa menyebutkan sumber yang sudah digunakan. “Ada sejumlah pola umum atau modus operandi yang biasanya dilakukan seorang penulis dalam melakukan plagiasi terhadap karya orang lain maupun karyanya sendiri” (Lako, 2012).
Pada karya ilmiah siswa mengolah informasi dapa doilakukan dengan cara menjiplak untuk melihat implementasi penulisan (widyartono,2012). Menurut Reitz dalam Online Dictionary for Library and Information Science (http://www.abc-clio.com/ODLIS/odlis_p.aspx) plagiarisme adalah : “Copying or closely imitating take work of another writer, composer etc”.
Tugas membuat artikel sering dilakukan oleh seluruh mahasiswa. Menurut Widyartono (2012) pendidikan karakter pada pengimplemetasian mata kuliah bahasa indonesia dapat diintegrasi dengan nilai budaya.
“Masalah yang pertama muncul biasanya berkaitan dengan topik tulisan. Banyak penulis yang kebingungan untuk menemukan topik tulisan yang menarik dan terbarukan. Untuk mengatasi masalah ini, kunci utama pemecahannya adalah dengan membaca. Melalui banyak membaca, seseorang akan mendapatkan banyak informasi baru mengenai sesuatu hal sehingga harapannya dengan banyak membaca bahan bacaan apapun akan memperkaya dan menimbulkan ide-ide baru untuk ditulis atau diteliti” diungkap oleh Utami Dewi (2012).
Ada beberapa cara agar terhindar dari kegiatan plagiasi. Saat kita mengutip dari orang lain kita wajib mencantumkan nama dari sumber yang diambil. Dengan adanya nama sumber hal itu tidak termasuk plagiasi. Kutipan ada 2 yaitu kutipan langsung dan tidak langsung, Kutipan langsung merupakan kutipan yang ringkas dan kurang dari 40 kata tetapi kita harus mencantumkan sumber rujukan agar kita dapat memberi penghargaan kepada penulis aslinya sedangkan kutipan tidak langsung merupakan kutipan yang lebih dari 40 kata dan kutipan ini penulis dapat merangkai kalimat yang berbeda yang ditulis penulis aslinya.
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat.sanksi dapat dilakukan dengan cara: Teguran,Peringatan tertulis, Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa, Pembatalan nilai, Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa, Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai mahasiswa, Pembatalan ijazah pendidikan (Admin, 2014).

Daftar Rujukan

admin. (2014, januari 27). panduan anti plagiasi. Retrieved from http://lib.ugm.ac.id/ind/?page_id=327.
dewi, u. (2012). jurnal-ilmiah-hima-ian. http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pengabdian/utami-dewi-mpp/jurnal-ilmiah-hima-ian.pdf, 2.
Joan M, R. (n.d.). Online Dictionary for Library and Information Science. Retrieved from http://www.abc-clio.com/ODLIS/odlis p.aspx.
lako, a. (2012, juni). plagiarisme akademik. Retrieved oktober 08, 2018, from https://storage.kopertis6.or.id/kelembagaan/ARTIKEL%20PLAGIARISME%20AKADEMIK1.pdf.
widyartono, d. (2012). IMPLEMENTASI PINDAI PLAGIASI SECARA SAMBUNG JARING PADA KARYA TULIS ILMIAH SISWA SMA. Retrieved Oktober 28, 2017, from https://www.researchgate.net/publication/320554874_IMPELEMENTASI_PINDAI_PLAGIASI_SECARA_SAMBUNG_JARING_PADA_KARYA_TULIS_ILMIAH_SISWA_SMA.


Komentar